Omnibus Law, Bima Arya Berharap Rezim Perizinan Disederhanakan

281 views

JAKARTA- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap agar ada penyederhanaan rezim perizinan yang teegolong rumit dan panjang. Ini dikatakannya usai mengikuti sebuah diakusi di Jakarta, Minggu (16/2/20).

Selai memotong birokrasi perizinan, politisi PAN itu juga tidak menyetujui jika IMB dibapuskan seirimh penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini perizinan memang teebilang rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani oleh konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

“Kalau IMB ini kan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau Amdal dan lingkungan lalin bukan. Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB,” katanya.

Bima juga menyoroti RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur sehingga tidak lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Harus dikaji dululah, ya, karena karakteristik tiap kota kan bisa berbeda-beda. Boleh satu Provinsi Jawa barat, tapi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bisa berbeda. Jadi, harus hati-hati di situ,” ujarnya.

Demikian pula mengenai poin bahwa wali kota atau bupati yang bisa dipecat oleh gubernur dalam RUU Cipta Kerja, Bima berpendapat pikiran untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi.

Namun, Bima Arya masih belum yakin jika draf Omnibus Law yang beredar itu valid, termasuk soal adanya poin bahwa wali kota dan bupati bisa diberhentikan oleh gubernur. (ant/dim)

BACA JUGA :   Gali Informasi Terkait Pengungsi, Pimpinan Parlemen Ke Wamena Besok