SUMATERA UTARA- DPP PDI Perjuangan bakal memberikan bantuan Advokasi kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Ini dinyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada para awak media di Medan, Sabtu (8/2/20) lalu.
“Beliau adalah senior, dalam masa-masa sulit, beliau ini berjuang menghadapi rezim yang otoriter. Dengan melihat sosok dan kinerja Japorman di PDI-P, partai berusaha melakukan konsolidasi. Oleh karena itulah, kami hormati dari proses KPK, tetapi proses konsolidasi dari partai terus berjalan terus. Bang Japorman juga sudah tidak menjadi anggota dewan lagi, jadi totalitas komitmen kepada partai cukup tinggi. Jadi kami akan membantu memberikan advokasi,” ungkap Hasto.
Pun demikia, Hasto mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses dan mekanisme hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia juga menyatakan, partainya mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air ini.
”Partai juga memberikan dukungan terhadap seluruh upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi melalui berbagai bentuk pencegahan,” jelas Hasto.
Untuk diketahui bahwa sebelumya KPK sudah menetapkan 14 tersangka baru, anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014. Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. (cni/dim)