Ketua Perhimpunan BPR Akui Ada Celah Untuk Bobol Data Nasabah

414 views

JAKARTA- Celah terjadinya tindak kejahatan perbankan dengan modus jual beli data nasabah memang terbuka. Ini dikatakan Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto.

Joko mengakui celah untuk melakukan kejahatan tetap ada. Karyawan bisa saja memanfaatkan jabatannya untuk menjual data nasabah ke pihak-pihak tertentu.

“Kalau ada orang yang menyalahgunakan itu namanya oknum, artinya oknum itu bertindak melampaui daripada kewenangan yang diberikan kepadanya atau hal yang dilarang,” ucap Joko.

Joko Suyanto mencontohkan karyawan sejatinya tak bisa seenaknya mengakses basis data yang ada di perusahaan bank. Hal itu baru bisa dilakukan dengan seizin atasannya.

“Basis data itu tidak bisa diakses oleh satu orang, semua harus seizin atasannya. Harus dikontrol di internal,” ucap Joko, dilansir dari cnnndonesia.com, Jumat (7/2/20) lalu.

Joko menyatakan perusahaan bisa saja memberikan sanksi pidana kepada karyawan yang melanggar aturan yang dibuat. Namun, hal itu tak menjadi jaminan karyawan akan mematuhi aturan tersebut.

Untuk mengingatkan, pembobolan rekening menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Subdit Jatanras sudah menetapkan tersangka: D, H, H, R, T, W, J, A merupakan sindikat penipuan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Salah satu tersangka berinisial H merupakan karyawan Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta. H disebut-sebut memiliki akses untuk mendapatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari SLIK OJK tersebut terdapat data-data pribadi seseorang terkait batas penarikan rekening seseorang. Data itu yang digunakan oleh tersangka untuk menguras rekening korban, di mana salah satunya adalah Ilham Bintang.

Joko berpendapat kesempatan untuk melakukan penyelewengan selalu ada. Hal itu kembali lagi pada masing-masing individu.

“Celah selalu ada, walaupun kecil. Kalau pun sudah ada aturan dan sanksi tapi semua kembali ke orangnya. Kalau mau bertindak tidak benar selalu ada saja jalannya,” jelas Joko.

BACA JUGA :   Kemendagri Gelar FGD Bahas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Sebagai informasi, Ilham Bintang mengaku rugi hingga ratusan juta pembobolan rekening tersebut.

Ia melaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. (cni/dim)