Curi 30 Tandan Sawit, HR Disergap Polisi

314 views

WAY KANAN- Diduga mencuri 30 buah tandan sawit, HR alias Riyan (24) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, Sabtu (08/2/20).

Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 30 tandan atau 200 Kg pada hari Jumat tanggal 07 Februari sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang sudah ditumpuk di kebun, dimana jaraknya hanya seratus meter dari kebun Nurkholis. Pelaku memindahkan buah tandan sawit tersebut ke mobil yang telah disiapkan pelaku, namun perbuatan pelaku diketahui saksi saat di lokasi.

“Saksi akhirnya memberitahukan ke Nurkholis pemilik kebun, dan Nurkholis melaporkan perbuatan Curat yang dilakukan tersangka ke Polsek Buay Bahuga,” kata Singgih Widada.

Setelah menerima laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya Pelaku dapat diamankan pada Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan, di rumah nya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Buay Bahuda, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (gun/dit)

BACA JUGA :   Seluruh Kotak Suara Pilkada Way Kanan Sudah Berada di KPU