Pembobolan Kartu SIM Indosat, DPR RI Kominfo Dalami Kasus Ilham Bintang

384 views

JAKARTA- DPR RI minta kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lebih mendalami kasus pembobolan kartu SIM Indosat dan rekening bank Commonwealth milik wartawan senior Ilham Bintang.

“Segera disusun langkah-langkah pencegahan, karena memang peretasan-peretasan ini memang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu malam (5/2/20).

Ia menambahkan DPR RI juga akan menanyakan kepada pihak-pihak terkait seperti Tim Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait langkah pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

Dasco menyebutkan kasus kejahatan siber sudah demikian meresahkan masyarakat dan sebenarnya hal itu sudah berlangsung sejak lama, terutama kasus peretasan.

“Peretasan ini kan bukan baru saja, di zaman Pilpres kemarin banyak sekali nomor telepon yang bisa diretas oleh orang tidak bertanggungjawab. Tapi, kerugian materil mungkin yang paling besar saat ini yang dialami pak Ilham Bintang, sehingga menjadi perhatian kita semua,” jelas Dasco.

Ya, Kasus Ilham Bintang menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menggunakan nomor kartu SIM Indosat untuk mengambil uang ratusan juta rupiah didalam rekening bank miliknya melalui nomor kartu seluler tersebut.

Ilham mulai curiga ketika kartu seluler miliknya tidak dapat digunakan saat sedang berada di Australia. Padahal, ia mengaku sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia pada 17 Januari 2020.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit pada Rabu (5/2/20).

BACA JUGA :   Ditjen Bina Keuda Kemendagri Berhasil Buat Terobosan Pengelolaan Keuangan Daerah

Delapan tersangka yang dibekuk bernama Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (45), Wasno (51), Arman Yunianto (52), Jati Waluyo (32), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (24), dan Heni Nur Rahmawati (24).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam kasus ini, modusnya tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu sim baru nomor ponsel korban.

“Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Xchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik simcard dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan simcard baru,” kata Yusri.

Kemudian pelaku juga berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang.

Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).

Ilham pun mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil menangkap pelaku pembobolan rekening tersebut dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama.

Wartawan senior itu menyampaikan bahwa keberhasilan Polri dalam menangkap sindikat penjahat siber itu dapat menjadi momentum bagi seluruh sektor dalam industri telekomunikasi dan perbankan untuk membenahi perlindungan pelanggan dalam mencegah kejahatan serupa kembali terulang di Indonesia.

“Sistem perlindungan dalam industri telekomunikasi operator selular dan industri perbankan sangat lemah. Kasus saya dan ribuan kasus lainnya menjadi bukti. Saya terbilang beruntung, karena pelakunya menampakkan diri secara fisik,” terang Ilham.

Ilham heran mengapa tidak ada peringatan awal dari bank soal pembobolan, semestinya ada sistem pengawasan dan verifikasi faktual.

BACA JUGA :   Sebentar Lagi, Kasus AJB Bumi Putera Disidangkan! Kejari Jaksel Sudah Limpahkan Tahap II Berkas Perkara 3 Tersangka

“Kan ada nomor yang didaftarkan, harusnya ditelfon dulu. Jadi pemilik atau bukan bisa tahu,” kata Ilham.

Sambil menunggu lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Ilham meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Aziz untuk lebih mengawasi perkembangan kejahatan siber di Indonesia mengingat jumlah pengguna internet/telepon selular di Tanah Air mencapai 171 juta orang, dan puluhan juta nasabah perbankan di Indonesia amat rentan menjadi korban.

“Ini turut didukung pula oleh lemahnya berbagai peraturan pemerintah di bidang ini. Insya Allah, dengan dukungan luas masyarakat, Polri dapat menyelesaikan sengkarut dalam industri telekomunikasi dan perbankan yang sangat rawan,” pungkasnya. (ant/dim)