Berstatus Sebagai PNS, Komisioner KPU Nabire Diberhentikan Sementara

568 views

JAKARTA- Karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 14 hari kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin.

Pimpinan Majelis sekaligus Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad mengatakan, Sanksi berupa pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada Daniel memilih antara menjadi PNS atau tetap menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II, Daniel Denny Martin selaku anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini,” jelas Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/20).

Ya, Daniel diadukan oleh calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kristianus Agapa yang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Kristianus mempermasalahkan status Daniel sebagai PNS saat menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.

Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati mengungkapkan status Teradu Daniel Denny Martin sebagai PNS sekaligus anggota KPU Kabupaten Nabire terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu II (Daniel) terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Dr. Ida Budhiati.

Dalam putusan terhadap perkara yang sama, Majelis DKPP menjatuhkan juga sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Nabire Wilhelmus Degey dan Jhoni Kambu. (ant/dim)

BACA JUGA :   Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, DPR RI Bakal Pelajari Putusan