Tony Eka Candra Sosialisasi Perda Anti Narkoba

295 views

LAMPUNG – Bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor Internasional DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) M.Ridho, SH., MH. melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Dusun Suka Bandung, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/1/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, H.Riza Mirhadi, SH, H.Sidik Maryanto, H.Benny HN Mansyur, S.Sos,SH, Sugeng Kristianto,SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Nazirhan, SH. Erwandi, SE, Harry Wagindarto, BA, Yudha Sukarya, dan Suwardi, SHI.

Dihadapan 300an lebih peserta TEC menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

TEC yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

“Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.” ujar TEC

Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung.

Sementara, Konselor DPD Granat Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Indonesia saat ini sudah bukan lagi Darurat Narkoba, tetapi sudah Bencana Narkoba, oleh sebab itu, jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat terwujud,” ujar Rusfian.

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan Narkoba adalah sebuah tindak pidana.

“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” katanya.

Oleh karena itu perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.

“Untuk menanggulangi para pecandu yang sudah ketergantungan Narkoba, harus dilakukan melaui jalur rehabilitasi medis, psikis, dan sosial secara terpadu dan terintegrasi. Karena melalui jalur ini apabila dilakukan secara massif terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba akan semakin berkurang,” kata Rusfian.

Sementara Akademisi Universitas Tulang Bawang M.Ridho, SH., MH merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

Apalagi 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Pecandu narkoba sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

BACA JUGA :   Disaksikan Gubernur Lampung, Riana Tutup Pawai Mobil Hias. Ini Deretan Pemenangnya!

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menghimbau kepada seluruh elemen lapisan masyarakat dan komponen bangsa turut serta membantu Pemerintah dan aparat penegak hukum mencegah maraknya peredaran narkoba yang saat ini sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2019, didalam BAB III disebutkan upaya pencegahan, dengan sasaran fasilitasi keluarga, pencegahan melalui lingkungan masyarakat, fasilitasi satuan pendidikan, melalui ormas ikut serta mencegah peredaran gelap narkoba, lingkungan instansi pemerintah daerah harus bersih dengan melaksanakan tes narkotika, pengelola Badan Usaha dan Pemondokan/hotel yang anti narkotika, Media Massa serta Komunitas serta Lembaga Adat, juga berperan aktif dengan memberikan edukasi dan Informasi.

“Mahasiswa dan Pemuda harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terhindar dari ancaman Narkoba dan barang haram lainnya, agar pemuda kedepan dapat menjadi penerus bangsa yang bersih, berkarakter dan memiliki pemikiran intelektual yang tinggi. Jangan sampai mahasiswa atau pemuda malah terjerumus kedalam lubang gelap Narkoba, mari kita deklarasikan bersama-sama, menolak dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.” pungkas Ridho.(*) Sosialisasi Perda Anti Narkoba

Lampung – Bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. TEC Sosialisasi Perda Anti Narkoba

Lampung – Bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor Internasional DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) M.Ridho, SH., MH. melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Dusun Suka Bandung, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/1/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, H.Riza Mirhadi, SH, H.Sidik Maryanto, H.Benny HN Mansyur, S.Sos,SH, Sugeng Kristianto,SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Nazirhan, SH. Erwandi, SE, Harry Wagindarto, BA, Yudha Sukarya, dan Suwardi, SHI.

Dihadapan 300an lebih peserta TEC menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

TEC yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

“Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.” ujar TEC

Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung.

Sementara, Konselor DPD Granat Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA :   Haji Tony Eka Candra Banjir Dukungan jadi Bupati Lampung Selatan

“Indonesia saat ini sudah bukan lagi Darurat Narkoba, tetapi sudah Bencana Narkoba, oleh sebab itu, jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat terwujud,” ujar Rusfian.

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan Narkoba adalah sebuah tindak pidana.

“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” katanya.

Oleh karena itu perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.

“Untuk menanggulangi para pecandu yang sudah ketergantungan Narkoba, harus dilakukan melaui jalur rehabilitasi medis, psikis, dan sosial secara terpadu dan terintegrasi. Karena melalui jalur ini apabila dilakukan secara massif terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba akan semakin berkurang,” kata Rusfian.

Sementara Akademisi Universitas Tulang Bawang M.Ridho, SH., MH merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

Apalagi 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Pecandu narkoba sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menghimbau kepada seluruh elemen lapisan masyarakat dan komponen bangsa turut serta membantu Pemerintah dan aparat penegak hukum mencegah maraknya peredaran narkoba yang saat ini sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2019, didalam BAB III disebutkan upaya pencegahan, dengan sasaran fasilitasi keluarga, pencegahan melalui lingkungan masyarakat, fasilitasi satuan pendidikan, melalui ormas ikut serta mencegah peredaran gelap narkoba, lingkungan instansi pemerintah daerah harus bersih dengan melaksanakan tes narkotika, pengelola Badan Usaha dan Pemondokan/hotel yang anti narkotika, Media Massa serta Komunitas serta Lembaga Adat, juga berperan aktif dengan memberikan edukasi dan Informasi.

“Mahasiswa dan Pemuda harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terhindar dari ancaman Narkoba dan barang haram lainnya, agar pemuda kedepan dapat menjadi penerus bangsa yang bersih, berkarakter dan memiliki pemikiran intelektual yang tinggi. Jangan sampai mahasiswa atau pemuda malah terjerumus kedalam lubang gelap Narkoba, mari kita deklarasikan bersama-sama, menolak dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.” pungkas Ridho.(*) (TEC). Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor Internasional DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) M.Ridho, SH., MH. melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Dusun Suka Bandung, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/1/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, H.Riza Mirhadi, SH, H.Sidik Maryanto, H.Benny HN Mansyur, S.Sos,SH, Sugeng Kristianto,SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Nazirhan, SH. Erwandi, SE, Harry Wagindarto, BA, Yudha Sukarya, dan Suwardi, SHI.

Dihadapan 300an lebih peserta TEC menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

TEC yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

BACA JUGA :   Pengurus SMSI Provinsi Lampung Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Susunannya!

“Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.” ujar TEC

Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung.

Sementara, Konselor DPD Granat Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Indonesia saat ini sudah bukan lagi Darurat Narkoba, tetapi sudah Bencana Narkoba, oleh sebab itu, jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat terwujud,” ujar Rusfian.

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan Narkoba adalah sebuah tindak pidana.

“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” katanya.

Oleh karena itu perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.

“Untuk menanggulangi para pecandu yang sudah ketergantungan Narkoba, harus dilakukan melaui jalur rehabilitasi medis, psikis, dan sosial secara terpadu dan terintegrasi. Karena melalui jalur ini apabila dilakukan secara massif terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba akan semakin berkurang,” kata Rusfian.

Sementara Akademisi Universitas Tulang Bawang M.Ridho, SH., MH merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

Apalagi 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Pecandu narkoba sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menghimbau kepada seluruh elemen lapisan masyarakat dan komponen bangsa turut serta membantu Pemerintah dan aparat penegak hukum mencegah maraknya peredaran narkoba yang saat ini sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2019, didalam BAB III disebutkan upaya pencegahan, dengan sasaran fasilitasi keluarga, pencegahan melalui lingkungan masyarakat, fasilitasi satuan pendidikan, melalui ormas ikut serta mencegah peredaran gelap narkoba, lingkungan instansi pemerintah daerah harus bersih dengan melaksanakan tes narkotika, pengelola Badan Usaha dan Pemondokan/hotel yang anti narkotika, Media Massa serta Komunitas serta Lembaga Adat, juga berperan aktif dengan memberikan edukasi dan Informasi.

“Mahasiswa dan Pemuda harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terhindar dari ancaman Narkoba dan barang haram lainnya, agar pemuda kedepan dapat menjadi penerus bangsa yang bersih, berkarakter dan memiliki pemikiran intelektual yang tinggi. Jangan sampai mahasiswa atau pemuda malah terjerumus kedalam lubang gelap Narkoba, mari kita deklarasikan bersama-sama, menolak dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.” pungkas Ridho.(feb)