Lewat NPHD, KPU Dapat Rp 9,9 Triliun Untuk Selenggarakan Pilkada Serentak 2020

266 views
ilustrasi

JAKARTA- KPU RI sebut anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2020 untuk 270 pemerintah daerah mencapai Rp 9,9 triliun. Besaran ini diperoleh dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan anggaran yang diajukan ke pemda senilai Rp 11,9 triliun.

“Rincian usulan anggaran untuk sembilan provinsi sebesar Rp1,6 triliun, 224 kabupaten sebesar Rp9 triliun dan 37 kota senilai Rp1,2 triliun,” sebutnya saat melakukan paparan refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/1/20) sebagaimanna dilansir antara.

Namun, lanjutnya, yang disetujui dalam NPHD, anggaran sembilan provinsi sebesar Rp1,3 triliun, 224 kabupaten Rp7,4 triliun dan 37 kota Rp1,1 triliun.

Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 adalah syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 16 Oktober 2019-29 Mei 2020; pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon 16 Juni-8 Juli 2020 serta kampanye 11 Juli-19 September 2020.

Selanjutnya pemungutan suara dilakukan paa 23 September 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020 serta penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi kepada KPU untuk daerah tanpa sengketa atau maksimal lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi untuk daerah dengan sengketa hasil pilkada.

Sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 23 Maret 2020 hingga 22 September 2020. (ant/dim)

BACA JUGA :   Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil