Romahurmuziey Divonis Bersalah, Sekjen PPP Arsul Sani Merasa Lega

289 views

JAKARTA- Meski bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziey (Romi) diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor, Jakarta, namun Sekjen PPP Arsul Sani mengaku lega.

Untuk diketahui, Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama pada Senin, 20 Januari lalu.

Ya, perasaan lega itu lantaran mantan ketua Romi tidak divonis atas kasus suap. melainkan karena menerima gratifikasi dan tidak mengembalikannya kepada KPK.

Arsul menyatakan uang pemberian itu pun tidak pernah dinikmati Romi.

“Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media,” kata Arsul dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/20), dikutip dari cnnindonesia.

Arsul merinci bahwa Romi tidak dihukum atas Pasal 12 (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Akan tetapi, Romi justru dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Melihat hal itu, Arsul meminta kepada publik untuk tidak menuduh Romi menerima suap karena vonis peradilan menyebut gratifikasi.

“Jadi kesalahan Pak Romi berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” jelas Arsul.

Arsul mengaku pihaknya bersedih atas vonis tersebut. Meski demikian, PPP menghormati lembaga peradilan. Ia juga meminta agar masyarakat juga perlu mengetahui atas kasus apa Romi divonis oleh hakim.

Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.

BACA JUGA :   Kejagung Buat Rumah RJ di Seluruh Kejati di Indonesia

“Pasal yang digunakan Hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya,” tambahnya lagi.

Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/20). (cni/dim)