Pasal Anggaran Kampung, Mantan Kakam Ditangkap!

311 views

WAY KANAN – Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, WM (61) ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung), Selasa (21/01/20).

Kasatrekrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana menerangkan bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp 742.958.275.

Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM. Namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK TA. 2016 tersebut disinyalir terdapat penyalahgunaan.

Diduga APBK digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana APBK 2016 tersebut diduga dilakukan oleh WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya.

Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa ditemukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara mencapau Rp 457.622.500.

“Menanggapi laporan tersebut anggota Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut,” Ungkap AKP Devi Senjuna.

Setelah mendapati bukti yang cukup, pada senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya yang ada di Kelurahan Pasar Banjit.

“Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.

Dikatakannya, WM diancam dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara. (gun/dit).

BACA JUGA :   Adipati Hadiri Pisah Aambut Kapolres Way Kanan