WAY KANAN- MS alias Bule (25) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di halaman RSUD Zaenal Pagar Alam Way Kanan, Senin (20/01/20)
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sunjana menuturkan bahwa Arya saat itu pada Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bersama istrinya akan menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban mendengar suara sepeda motornya berbunyi seketika korban keluar dan mengecek keluar ternyata dugaan Arya benar bahwa satu unit sepeda motor yamaha mio GT dengan nomor polisi BE 4581 WF yang diparkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Sunjana menambahkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD Zaenal Pagar Alam Kabupaten Way kanan menggunakan kunci Letter T.
Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB bahwa DPO inisial MS berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tak ingin buruan lepas, team Tekab 308 Polres Way Kanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menuju lokasi melakukan penyergapan dan di dapati DPO MS berada di rumahnya sehingga lansung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Knan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya pelaku akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Sunjana. (gun/dit)