Kantor Sempat Mau Digeledah KPK, PDIP Kirim Tim Hukum Buat Pengaduan Ke Dewan Pengawas

302 views
logo PDIP

JAKARTA- Tak terima dengan langkah KPK yang mencoba melakukan penggeledahan ke Kantor DPP PDI Perjuangan, tadi malam (16/1/20) partai besutan Megawati Soekarno Putri itu mengirim tim hukum untuk membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK.

Salah satu tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa ada tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP.

“Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin,” n
kata Sudirta, di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.

Ia menyatakan bahwa tim hukum PDIP meminta penjelasan kepada Dewas terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK. Wayan pun dengan tegas mempertanyakan, apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

“Betul tidak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan Undang-Undang Korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan,” ucapnya.

sementara itu, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim hukum PDIP. Tim hukum melaporkan oknum pegawai KPK yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Pun demikian, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa tim hukum PDIP.

“Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima,” kata Albertina, Kamis (16/1/20).

Pada bagian lain, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat tim hukum PDIP sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK.

BACA JUGA :   Hari Ini, Jokowi Resmikan Jalan Tol Sumatera Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

“Kami tidak akan masuk ke sana ya, karena itu sudah ranah dari Dewas. Termasuk juga apakah terkait dengan etik dan sebagainya,”ucapnya. (jaw/dim)