LAMPUNG UTARA- Mendapat ancaman dari salah satu pegawainya, Pelaksana tugas (plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maydjen Ryacudu Kotabumi, dr.Syah Indra Husada Lubis membuat laporan ke Mapolres Lampung Utara, Kamis(16/1/20).
Menurutnya, kejadian tersebut sekitar Pukul 10.00 Wib pagi, dimana salah satu karyawannya atas nama Edison datang menemuinya ke ruangan, untuk menandatangani berkas yang dibawanya.
“Berkas tersebut adalah berkas penilaian dari saya sebagai Plt. Direktur RSUD, adapun penilai itu menyangkut kinerja yang bersangkutan. Nah, sebelumnya saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kinerjanya selama di RSUD,” terang dr.lndra kepada senator.Id.
Dilanjutkannya, sebelumnya salah satu karyawan RSUD mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam.
“Tetapi saya tidak mengerti, apa maksudnya. Dan setelah yang bersangkutan datang menghadap, seraya memaksa saya umtuk menandatangani berkas tersebut. Pada saat itu, saya bilang kepada beliau saya masih ada rapat. Lalu yang bersangkutan langsung marah, dan meminta saya harus mau menandatangani berkas tersebut, seraya mengancam dengan mengeluarkan sebilah badik, dihadapan saya, beruntung pada saat itu ada Kasubag Perencanaan, Yusdar Andi yang melerai,” ungkapnya.
Pada saat itu juga, lanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa keluar ruangan, oleh beberapa staf yang ada. tetapi yang bersangkutan tetap mengancam dengan mengeluarkan nada ancaman kepada dirinya.
“Saya akan datang kerumah anda, saya akan tusuk dan tujah anda, dirumah anda,” kata dr.lndra menirukan ucapan sang pegawai.
Atas dasar itulah, Indra melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian, dan pihak kepolisian datang kerumah sakit guna memeriksa TKP, yang kemudian berhasil menemukan barang bukti di salah satu ruangan.
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa pelaku telah diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku akan mengurus kenaikan pangkat atau golongan, sehingga pelaku meminta tanda tangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu, namun direktur dalam hal ini dr. Syah Indra Husada Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja. Atas dasar itulah direktur tidak mau menandatangani berkas tersebut,”paparnya.
“Pada saat petugas mengamankan tersangka, di RSUD ditemukan barang bukti satu bilah sajam jenis badik, dibawah laci meja tersangka, pelaku akan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat, membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” jelas Hendrik. (kis/dit)