Mantap! Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Dilimpahkan Polda Ke Kejati Lampung

362 views

LAMPUNG- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung memasuki babak baru.

Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung limpahkan tahap 2 berkas penyidikan tiga tersangka dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp4,896 miliar dari total anggaran Rp33 miliar.

“Kami menetapkan tiga tersangka berinisial Rip bin Baz, Tu bin Nh dan J bin Sw,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020) .

Kombes Zahwani mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan (jasa konsultasi perencanaan/pengawasan), sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD kepada rekanan tertentu.

“Modusnya, dengan mengkondisikan kegiatan lelang. Pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan,” katanya.

Zahwani menyebut bahwa Indikasi penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar itu berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi dari BPK RI.

Ia menyatakan bahwa dugaan tindakan korupsi proyek tersebut terjadi pada tahap perencanaan dan pengawasan.

Nah, dengan kondusi ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp590 juta, 4 unit telepon seluler, dan sejumlah dokumen lelang tahun 2014.

“Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung. Dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua,” katanya.

Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (rif/jar)

BACA JUGA :   Cegah Penularan Covid-19, Arinal Minta Pilkada Serentak Dilakukan Dengan Protokol Kesehatan