Tetap Jadi Tersangka! PN Baturaja Tolak Pra Peradilan Wabup OKU

271 views

BATURAJA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya, S.H menolak permohonan Pra Peradilan penetapan setatus tersangka Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan kuburan.

Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja, Senin (13/1/20).

Safuan menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel, red) melakukan penyidikan terhadap kliennya yang mana pihaknya sudah memenangkan Pra Peradilan pada tahun 2016 yang lalu dengan kasus yang sama.

Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolre no 14 tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana.

“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Pra Peradilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan,” jelas hakim.

Untuk itu, lanjut Safuan, hakim berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.

“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon. Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohon haruslah ditolak,” putus hakim safuan sembari mengetok palu.

berdasarkan putusan ini, Polda Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan serangkaian penyidikan terhadap Johan Anuar.

“Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,” ucap Kombespol Jhon Mangundap kepada wartawan usai persidangan.

BACA JUGA :   Dijadikan Tersangka oleh OJK, Nurhasanah: Saya Perjuangkan Hak Pemegang Polis AJB Bumiputera

Pada bagian lain, Titis Rachmawati selaku Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut usai permohonannya ditolak.

“Kita tetap akan hormati putusan tersebut,” ucapnya. (rul/dit)