Anggota Polsek Baradatu Tangkap Terduga KDRT

328 views

Way Kanan- Anngota Polsek Baradatu, Way Kanan amankan Safrudin (46) salah satu warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Lampung, sabtu ( 21/12/19 ) lantaran diduga telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan Pelaku sedang memperdebatkan masalah perlombaan anaknya Alfian Marendo.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Baradatu.

Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis (19/12/ 2019) sekitar pukul 08.00 Wib di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.

Setelah mereka berdebat, korban hendak mencuci baju di kamar mandi belakang rumah, kemudian pelaku mengikutinya kebelakang, karena merasa kesal pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban.

Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan luka memar di bagian kantong mata sebelah kanan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sarial.

Sarial menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gun/dit)

BACA JUGA :   Dharma Wanita Way Kanan Gelar Rapat Progja 2022