Pasca Putusan MK, Bawaslu Minta KPU Rubah PKPU Secara Tegas

344 views

Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) atur secara jelas di Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, MK pada siang Rabu (11/12/19) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengenai syarat mantan terpidana ikut kontestasi Pilkada.

“KPU harus secara jelas mengaturnya dalam PKPU agar tidak terjadi interpretasi yang multitafsir nantinya,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (11/12/19).

Menurutnya, perubahan bunyi pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada yang menjelaskan syarat calon tersebut dapat mengatasi berbagai permasalahan mengenai calon yang memiliki latar belakang narapidana korupsi.

“Keputusan tersebut harus sudah bisa diberlakukan pada Pilkada 2020,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik mengatakan, KPU akan melakukan sejumlah perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 pasca MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

“Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut,” kata dia.

Kemudian, bagi mantan koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu kata dia, baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

“Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur, terbuka, tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi,” ujarnya. (ant/dit)

BACA JUGA :   Inspektur Pemprov Lampung Rapat Evaluasi SAKIP & RB 2021 Secara Virtual