Cihuy! Mulai 2020, PNS Libur Dari Hari Jumat

425 views

Jakarta- Kabar “menyenangkan” datang buat PNS. Mulai 2020, ada tujuh instansi pusat yang akan mendapatkan tambahan hari libur, yakni mulai Jumat hingga Minggu.

Uji coba libur PNS 3 hari itu bakal dimulai sejak Januari 2020 di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bappenas, LAN, Kemen PAN dan RB, Kemenkeu, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian PUPR

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/19).

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

“Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah,” terang Waluyo. (jpn/dit)

BACA JUGA :   Arinal Ikuti Launching Merdeka Ekspor oleh Presiden di Pelabuhan Panjang