Kejari Blambangan Umpu Unjuk Gigi! Pasal Dana Desa,Kepala Kampung Umpu Bakti Ditetapkan Jadi Tersangka

443 views

Way Kanan- Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan unjuk gigi! Ya, Korps Adhyaksa tetapkan, Sumarwanto, Kepala Kampung Umpu bakti Kecamatan Blambangan umpu, Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2015 yang merugikan keuangann negara senilai Rp121, 2 juta.

Kajari Way Kanan Muhammad Judhy Ismono, SH. MH menyatakan, selain jadi tersangka, mulai hari ini, yang bersangkutan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan.

“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,”ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Achmad Rendra Pratama S.H mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUH Pidana (primair)

Kemudian pasal 3 UU nomor 31 97 Kudo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (sunsidair)

dan lebih Subsider pasal 9 UU nomor 31 tahun 1920 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1. (gun/dim)

BACA JUGA :   Adipati Kukuhkan Pengurus GLD Way Kanan