Jakarta- Secercah harapan bagi para honorer K2 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di 2020.
Tak berhenti disitu saja, Baleg DPR RI juga sepakat untuk membahas soal tahapan mekanisme rekrutmen honorer menjadi ASN.
“Dalam pembahasan revisi ada tiga hal yang kami prioritaskan menyangkut mekanisme rekrutmen honorer menjadi ASN (PNS),” kata Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat Baleg DPR RI, Senin (25/11/19).
Pertama, kata dia, sebelum proses rekrutmen dijalankan, data honorer harus valid. Jangan sampai datanya tidak clear sehingga akan memengaruhi proses rekrutmen.
Kedua, rekrutmen harus disesuaikan dengan masa pengabdian. Artinya yang lama mengabdi didahulukan mengingat masa pensiunnya makin dekat.
Ketiga, rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran negara. Karena bertahap, seluruh honorer diminta bersabar.
“Sembari menunggu regulasi ini ada, kami minta dalam draft RUU ASN dicantumkan dalam pasal peralihan soal penghentian rekrutmen honorer lagi. Ini agar tidak mengganggu data yang sudah diverifikasi,” ucap politisi PDI Perjuangan itu. (jpn/pin)