Hari Ini, Wagub Lampung Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi PUPR

387 views

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (26/11/19). KPK meminta Nunik (sapaan akrbab Chusnunia) untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan guna pemeriksaan.

“Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (25/11/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik sudah pernah memanggil Chusnunia pada Rabu lalu (20/11/19) lalu. Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir. Untuk itu, ini adalah panggilan kedua bagi Nunik di kasus ini.

“Kami ingatkan saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar,” kata Febri.

KPK memanggil Nunik dalam rangka penyidikan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara ini Ia akan diperiksa dengan status sebagai saksi bagi tersangka atas nama Hong Arta John Alfred alias HA yang juga bos PT Sharleen Raya (JECO Group).

“Kami jadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kemterian PUPR. Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019,” kata Febri.

KPK menduga Hong menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK telah menjerat 11 tersangka dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu. Di antaranta adalah Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, serta dua staf Damayanti yaitu Julia Prasetyarini Dessy A Edwin.

BACA JUGA :   Sekdaprov Wakili Gubernur Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Eselon II

Tersangka lainnya adalah para anggota DPR 2014-2019 yang menerima suap. Nama-namanya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, serta Yudi Widiana.(jpn/pin)