DPR Nyatakan Revisi UU Pilkada Selsai Sebelum 2022

270 views

Jakarta- DPR RI targetkan revisi UU Pilkada bakal selesai pada 2021 mendatang atau bahkan sebelumnya. Ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi (19/11/19).

“Revisi undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 [bisa selesai],” kata Arwani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menyatakan revisi dalam regulasi itu akan dilakukan terhadap sejumlah poin terkait teknis penyelenggaraan pilkada.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum bisa memastikan apakah perbaikan juga akan sekaligus mengubah sistem pelaksanaan pilkada dari langsung atau dipilih rakya menjadi kembali oleh DPRD.

“Apakah langsung mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana, “ucapnya.

Untuk diketahui, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa sejumlah anggota dewan ingin agar poin tentang anggota DPR tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah diakomodir dalam revisi UU Pilkada, meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ada isu dan ada keinginan juga supaya terjadi revisi terhadap UU itu,” kata Doli di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/11/19).

Doli mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, apakah revisi bisa dilakukan ketika tahapan Pilkada 2020 tengah berjalan. Jangan sampai tahapan pilkada malah terganggu. (ant/dim)

BACA JUGA :   Percepat Realisasi APBD dan Asistensi Penyusunan Perubahan APBD, Tim Kemendagri Turun ke Papua Barat Daya