JAKARTA — Satu pejabat, dua kursi, dan dua ruang pertanggungjawaban. Rangkap jabatan Faisol Riza sebagai Wakil Menteri Perindustrian sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina Gas kembali menjadi sorotan.
Faisol dilantik sebagai Wakil Menteri Perindustrian pada 21 Oktober 2024 dan diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina Gas pada 7 Juli 2025.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan kepatutan rangkap jabatan tersebut, terutama terkait tanggung jawab, fasilitas, dan remunerasi yang melekat pada masing-masing posisi.
”Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” kata Uchok, Selasa (29/9/2026).
Uchok menyoroti anggaran operasional Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp2,4 miliar selama 12 bulan. Ia juga menyoroti remunerasi jajaran Dewan Komisaris Pertamina Gas yang menurut datanya meningkat dari sekitar Rp5,1 miliar pada 2024 menjadi Rp5,9 miliar pada 2025.
Namun, angka Rp2,4 miliar merupakan anggaran operasional, bukan otomatis penghasilan pribadi Faisol. Demikian pula kenaikan Rp811 juta merupakan remunerasi seluruh jajaran komisaris, bukan pendapatan pribadi Faisol. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat adalah berapa remunerasi yang diterima Faisol dan apa dasar pemberiannya.
Persoalan ini juga memiliki dimensi tata kelola. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mempertegas larangan wakil menteri merangkap sebagai komisaris, dengan masa transisi dua tahun.
Karena itu, publik berhak mengetahui dasar penunjukan Faisol, beban kerja kedua jabatan, potensi konflik kepentingan, remunerasi, serta langkah pemerintah dalam menata rangkap jabatan tersebut.
Uchok menyindir fenomena itu dengan kalimat, “Semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara.”
Kritik tersebut tajam, tetapi inti persoalannya sederhana: ketika jabatan bertambah, transparansi juga harus bertambah.
Jika dua jabatan itu diperlukan, pemerintah perlu menjelaskan manfaatnya. Jika ada remunerasi, dasar dan mekanismenya harus terbuka. Sebab kursi negara bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rangkap Jabatan Faisol Riza, CBA Sindir : Gelar Tinggi, Kursi Bertambah, Transparansi Jangan Berkurang






