DPR RI Tunggu PP Untuk Selamatkan Keuangan Asuransi Bumi Putera 1912

393 views

Jakarta- DPR RI nyatakan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal untuk penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912. Terbitnya PP akan digunakan untuk melakukan penghapusan status mutual (usaha bersama) yang ada di Bumi Putera.

“Menunggu PP dari Presiden untuk demutual. Sekarang kan direksinya juga baru. Nanti kami akan minta juga keterangan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA),” kata Dito usai rapat tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (18/11/19).

Dito mengatakan langkah penyelamatan terhadap Bumiputera akan lebih mudah jika status mutual tersebut dihapuskan. Namun, Dito enggan merinci langkah lanjut untuk penyelamatan Bumiputera, jika status mutual perusahaan tersebut sudah dilepaskan.

Seperti diketahui, Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan berbentuk mutual di Indonesia. Oleh karena status itu, pemegang polis Bumiputera sekaligus bertindak sebagai pemilik perusahaan.

Namun masalah likuiditas mendera Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum rapat tertutup pada Senin siang ini, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan masalah likuiditas Bumiputera.

Dito enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Bumiputera hingga keputusan akhir diputuskan oleh pemerintah, OJK, DPR dan Bumiputera.

“Detailnya saya gak bisa jelaskan saat ini. Itu juga keputusan yang masih bersifat mungkin,” ujar dia.

Namun yang pasti, kata Dito, Komisi XI DPR akan mengupayakan pembentukan panja atau panitia kerja guna membahas khusus masalah Bumiputera.

“Kami harapkan secepatnya, semoga sebelum reses,” ujar dia.

Rapat tertutup antara Komisi XI dan OJK berlangsung empat jam pada Senin siang hingga petang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai rapat tertutup tersebut tidak memberikan komentar meskipun dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi yang irit komentar setelah rapat.

BACA JUGA :   Dinas Sosial Pringsewu Setop PT Pringsewu Jaya Madani Jadi Supplier Bantuan Pangan Non Tunai

Riswinandi hanya mengatakan belum ada keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk Bumiputera. (ant/pin)