Bandarlampung- Jelang pemilihan kepala daerah serentak dibeberapa wilayah Kabupaten Kota di Lampung pada 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyelenggarakan Workshop Eksaminasi Peraturan Perundang-undangan Penanganan Tindak Pidana Pilkada.
acara ini berlangsung di Aula Cendana Hotel, Bukit Randu Kamis, (10/10) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung bersama Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) membahas standar ganda dalam revisi terbatas UU 10/2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar Pilkada 2020, di mana sebelumnya mengunakan UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Bawaslu harus suarakan bersama pentingnya revisi UU 10/2016, karena terdapat perbedaan persepsi dan aturan antara kedua aturan. Dan banyak poin lainnya yang perlu disampaikan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Fatikhatul menjelaskan, perubahan UU tersebut memang sah dari sisi keabsahan produk, namun yang menjadi catatan Bawaslu yakni, bagimana teknis penyelengaraan Pilkada terkait proses penanganan pelanggaran, sengketanya dan proses pengawasan.
“Karena ini jauh berbeda temasuk kewenangan kita dalam Sentra Gakkumdu. Kalau UU 7 kita cukup peraturan Bawaslu saja. Maka bagaimana operasional penegakan hukumnya kalau dalam peraturan bersama di tiga lembaga itu,” terangnya.
Ia juga menjelaskan Contoh lain, dalam UU 10/2016 waktu penanganan tindak pidana hanya tiga hari.
Sementara, dalam UU 7/2017 hingga 14 hari. Baiknya disamakan mulai dari laporan dan penanganan.
Selain itu, dalam UU 7 dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat mengeluarkan putusan yang wajib dilakukan lembaga lain yang diputus dalam suatu perkara.
“Tetapi dalam UU pilkada ini sifatnya adalah rekomendasi. Itu standarnya kalau di dalam desain hukum sangat berebeda antara rekomendasi dengan putusan,” imbuh wanita yang akrab disapa Khoir itu.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamrin mengatakan, terkait dengan perubahan UU tersebut masih dalam pembahasan yang cukup panjang.
“Ini masih kami godok, Bawaslu sudah melakukan Rapat Kordinasi se-Indonesia membedah apa yang akan kita usulkan ke DPR RI,” terangnya.
Untuk mengajukan revisi UU, ujarnya, dibutuhkan isu strategis yang berasal dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung. Sehingga kendala yang dipaparkan dapat menjadi pertimbangan.
“Workshop ini dalam rangka mencari masukan, apakah yang akan kita usulkan terkait dengan sudut pandang dari luar. Sehingga ini menjadi bahan kita untuk menjadi masukan apa saja yang ada di dalam UU 10 itu,” paparnya.
Bawaslu akan secepatnya mengajukan revisi tersebut ke DPR RI, sehingga akhir tahun 2019 sudah terealisasi dan bisa segera dipergunakan pada Pilkada 2020 mendatang.
“Ini kita di kejar deadline, kita berharap akhir tahun sudah selesai. Sehingga ketika memasuki tahapan pemilu sudah clear,” jelasnya. (rls)