Demi Kekompakan DPD RI, La Nyalla Minta Tak Ada Ganjal Mengganjal

459 views

JAKARTA-Sehari setelah dilantik sebagai Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menepati janjinya untuk memimpin dengan pola kolektif kolegial, dengan mengutamakan kebersamaan dan kekompakan anggota DPD. Hal itu terlihat pada sidang paripurna persiapan pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD, Rabu (2/10/2019) di Senayan, Jakarta.

“Demi kekompakan dan kebersamaan, saya meminta peserta rapat paripurna menyetujui usulan saya agar memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, tanpa kecuali. Termasuk Ibu Ratu Hemas, yang diperiode lalu, pernah diberi sanksi oleh Badan Kehormatan,” ujar La Nyalla saat memimpin sidang Rabu sore.

Kontan hampir seluruh peserta sidang bertepuk tangan sebagai tanda setuju. Bahkan beberapa senator berteriak, “langsung ketok palu pimpinan sidang”

Menanggapi hal itu, La Nyalla menambahkan, bahwa tawaran dia itu semata demi kebersamaan dan kekompakan DPD RI.

“Demi marwah lembaga ini, dan demi penghormatan kita kepada masyarakat pemilih di daerah, maka kekompakan harus diutamakan,” tukas La Nyalla seraya mengetuk palu, tanda keputusan telah disepakati.

Saat rehat sholat Maghrib, La Nyalla menambahkan, sanksi BK terhadap Ibu Ratu itu diberikan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas beliau sebagai Senator masa bakti 2014-2019. “Nah terhitung 1 Oktober kemarin, Ibu Ratu adalah Senator masa bakti 2019-2024. Dan telah sah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Senator yang lain. Apalagi sudah diambil sumpah dan namanya sudah ada di

Jadi, tambah La Nyalla, sudahi upaya-upaya yang menimbulkan kegaduhan dan yang menghambat niat dan semangat para Senator untuk bekerja lebih keras. Terutama Senator dari kalangan generasi milenial dan kaum perempuan, yang saat ini sangat bersemangat mengabdi. “Kita yang tua-tua jangan memberi contoh yang tidak baik. Mari kita tetap seirama dan kompak,” pungkasnya. (cox/pin)

BACA JUGA :   Pasal Shopping Center, DPRD Metro Undang Pemkot Dan Pedagang Hearing