Komnas HAM Desak Jokowi Karantina Wilayah Zona Merah Penyebaran Virus Corona

340 views
logo komnas ham

JAKARTA- Tekan penyebaran virus corona di Indonesia, Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memutuskan karantina wilayah zona merah penyebaran covid-19.

“Komnas HAM meminta Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah ,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin dilansir dari cnnindonesia, Jumat (27/3/20).

Amiruddin mengatakan keputusan mengarantina sejumlah wilayah secara terbatas itu tak melanggar HAM karena sesuai dengan prinsip-prinsip siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Di dalam prinsip itu salah satunya menyebut, soal pembatasan HAM terkait kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kesehatan masyarakat bisa dijadikan dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar pemerintah mengambil langkah jika ada ancaman serius terhadap kesehatan warga negara.

“Langkah-langkah itu secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka,” ujarnya.

Dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah, kata Amiruddin, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam bleid tersebut, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang sudah diduga sudah terinfeksi penyakit. Karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Selain karantina wilayah terdapat juga tindakan pembatasan sosial berskala besar yang bisa diambil pemerintah dalam aturan itu.
Pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk mencegah penyebaran penyakit semakin meluas.

Lebih lanjut, Amiruddin juga mendorong pemerintah memastikan agar stok APD, nutrisi maupun tempat tinggal tersedia bagi semua tenaga medis yang menangani pasien corona.

Pihaknya juga meminta agar tak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya selama masa penyebaran pandemi global ini.

Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga, baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP).

“Memastikan selama dalam karantina wilayah tertentu kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018,” katanya. (cni/dim)