Buntut Pertemuan yang Deadlock, 7 Ahli Waris Pastikan Gugat PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan, Lampung ke Pengadilan

2,558 views

BANDARLAMPUNG- Manajemen PT Bukit Asam (BA) Unit Pelabuhan Tarahan Kota Bandar Lampung nyatakan tetap tidak akan melakukan ganti kerugian atas klaim 7 ahli waris atas tanah seluas 35 ribu meter di wilayah kantor PT Bukit Asam unit pelabuhan tarahan, Lampung.

Ini terungkap dari hasil pertemuan antara managemen PTBA Peltar dan pengacara 7 ahli waris di kantor PTBA Peltar, Kamis (30/6/22).

Pihak PT BA mengutus Manajer SDM Hamdani dan Humas Yuliarmansyah serta Ivan untuk menemui ahli waris dan Pengacaranya, Fajar Arifin, S.H.
Pada pertemuan itu, Hamdani menegaskan kembali jawaban atas tuntutan ganti rugi Rp132 miliar lebih.

“Kami tidak bisa mengakomodir (memenuhi) tuntutan ganti rugi itu,” jelas Hamdani.

Sebab, lanjut dia, sesuai jawaban tim lawyer perusahaan atas dua kali somasi tuntutan ganti rugi yang diberikan pengacara ahli waris, sudah dijelaskan lahan seluas 35 ribu meter persegi itu sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan.

“Jadi tidak ada win-win solution, tidak ada kompromi lagi,” ujar Hamdani.

Menanggapinya, Fajar Arifin, S.H menegaskan, dengan jawaban itu maka selaku pengacara ahli waris memastikan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

“Karena deadlock, maka setelah musyawarah keluarga, kami akan persiapkan langkah gugatan. Mudah-mudahan minggu depan (gugatan) sudah siap,” ucap Fajar. (dit/rif)