JAKARTA – Di tengah masyarakat yang masih bergulat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, fasilitas jajaran direksi dan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk justru menjadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan dasar hukum pemberian uang saku dan perjalanan dinas yang tercantum dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyebut terdapat pemberian uang saku sebesar USD96.300 dan uang perjalanan dinas sebesar USD57.000. Menurutnya, dasar hukum serta mekanisme pemberian fasilitas tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terlebih jika berkaitan dengan keuangan negara.
“Payung hukumnya sangat lemah sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Segera lakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin, 14 September.
Uchok juga menyoroti Keputusan Dewan Komisaris Bank Mandiri Nomor KEP.KOM/03/2022 tertanggal 30 September 2022 tentang tunjangan, fasilitas, dan benefit bagi komisaris serta direksi. Ia mempertanyakan keputusan tersebut karena dinilai belum menjelaskan secara memadai definisi dan mekanisme pemberian uang saku maupun perjalanan dinas.
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris,” katanya.
Berdasarkan rincian yang disampaikan Uchok, Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Wakil Komisaris Utama disebut menerima uang saku perjalanan dinas sebesar USD300. Sementara direksi dan komisaris lainnya memperoleh USD250. Untuk uang perjalanan dinas, pejabat utama disebut menerima USD1.000, sedangkan direksi dan komisaris lainnya memperoleh USD750.
CBA mendesak Kejaksaan Agung menelusuri pemberian fasilitas tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara. Uchok bahkan menyebut persoalan itu sebagai “dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan”, meski pernyataan tersebut merupakan tudingan yang masih memerlukan pembuktian.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bank Mandiri belum memberikan penjelasan. Perseroan perlu mengklarifikasi dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas, statusnya dalam remunerasi dan benefit, serta mekanisme persetujuan, pertanggungjawaban, dan pencatatannya sesuai tata kelola perusahaan.

