METRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro tersebut, Pemerintah Kota Metro bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Metro dari Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran mengatakan, pembahasan KUPA dan PPAS telah dilakukan melalui sejumlah tahapan bersama komisi DPRD, Badan Anggaran, pimpinan fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah.

“Pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar Roma.
Pembahasan tersebut dimulai setelah rancangan KUPA dan PPAS disampaikan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pada 3 hingga 7 September 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan Badan Anggaran bersama ketua komisi, ketua fraksi dan TAPD pada 9 hingga 10 September 2026, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Roma mengatakan, pembahasan anggaran diarahkan agar perubahan kebijakan fiskal daerah tetap mempertimbangkan kondisi keuangan sekaligus kebutuhan masyarakat Metro.
“Pembahasan ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil pembahasan bersama perangkat daerah,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar Rp29,9 miliar. Pendapatan yang sebelumnya dipatok Rp915,6 miliar menjadi Rp945,5 miliar atau meningkat sekitar 3,27 persen.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp1,2 miliar, dari Rp357,7 miliar menjadi Rp358,9 miliar. Sementara pendapatan transfer naik sekitar Rp28,7 miliar, dari Rp557,9 miliar menjadi Rp586,6 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar Rp29,5 miliar, dari Rp920,6 miliar menjadi Rp950,2 miliar. Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp4,6 miliar.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, penyesuaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan menyusul perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta perkembangan asumsi keuangan daerah.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.
Menurut Bambang, perubahan APBD juga diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, menyesuaikan dana transfer, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan APBD Tahun 2026 ini diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta penataan alokasi pagu belanja yang disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan program hingga Triwulan II 2026 turut menjadi pertimbangan dalam penataan program dan kegiatan. Evaluasi tersebut mencakup target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran hingga kemungkinan pergeseran kegiatan antarperangkat daerah.
“Penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS juga memperhatikan pagu anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien serta menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Setelah kesepakatan KUPA dan PPAS ditandatangani, Pemkot Metro dan DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (Adv)







