Polemik Raibnya Saldo Rp6 Juta di Bank BCA, Nasabah Pertanyakan Perlindungan Konsumen

JAKARTA – Kasus dugaan berkurangnya saldo nasabah tanpa sepengetahuan pemilik kembali mencuat. Kali ini dialami Bambang Suryadi, nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang kehilangan Rp6 juta melalui transaksi QRIS yang tidak pernah diakuinya pada 18 Maret 2026.

‎Berdasarkan surat tanggapan BCA bernomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, bank menyatakan transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem. Bukti digital myBCA mencatat transaksi “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” senilai Rp6 juta pada pukul 13:43:14 WIB dengan nomor referensi 9527120260318134309856QRS0371247926.

‎Bambang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Halo BCA pada hari yang sama dengan Request ID 1979238184. Ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi QRIS tersebut. Sebelumnya, pada awal Februari 2026, Bambang juga kehilangan Rp1 juta melalui transaksi misterius. Namun, pengaduannya kembali ditutup dengan alasan transaksi berjalan sebagaimana mestinya.

‎Dalam surat tanggapannya, BCA menyatakan transaksi dilakukan melalui myBCA menggunakan BCA ID dan PIN yang benar. Atas dasar itu, bank menolak permintaan pengembalian dana yang diajukan Bambang. BCA juga mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN, OTP, nomor kartu, serta CVV/CVC karena menjadi tanggung jawab pemilik akun.

‎Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik sikap tersebut. Menurutnya, alasan bahwa PIN digunakan dengan benar tidak otomatis membuktikan transaksi dilakukan oleh pemilik rekening. Perkembangan kejahatan siber, seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote, menurut Uchok, harus menjadi pertimbangan dalam menangani sengketa transaksi digital.

‎“Bank selalu menggunakan jawaban klise: PIN benar, maka transaksi sah. Padahal, modus kejahatan siber sudah sangat canggih. Pihak bank tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan kelemahan sistem keamanan internal,” tegas Uchok, Jumat (11/9/2026).

‎Uchok juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan keamanan sistem perbankan digital harus diperkuat. OJK, menurutnya, tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menjaga data pribadi, tetapi juga harus memastikan bank memiliki sistem investigasi dan audit keamanan yang memadai.

‎“Jika setiap pembobolan saldo selalu berujung pada nasabah yang disalahkan, lalu apa fungsi lembaga pengawas? Bank seharusnya dapat membuktikan secara forensik digital perangkat dan lokasi yang digunakan saat transaksi, bukan hanya menyatakan PIN yang digunakan sesuai,” ujarnya.

‎Uchok mendesak OJK melakukan investigasi independen terhadap transaksi QRIS yang dipersoalkan Bambang serta memperketat audit forensik digital di sektor perbankan. Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi pengguna layanan perbankan digital bahwa kemudahan transaksi juga diikuti risiko keamanan siber.

‎Hingga berita ini diturunkan, Bambang masih memperjuangkan dana Rp6 juta tersebut dan mempertimbangkan membawa sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *