JAKARTA – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah sorotan, mulai dari penyaluran pinjaman kepada PT Crowde Membangun Bangsa, pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok, hingga persoalan tata kelola dan transparansi internal Bank Mandiri.
KAMAKSI juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan aset negara, termasuk laporan mengenai rumah dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Medan yang disebut dialihfungsikan secara sepihak menjadi lahan parkir komersial oleh pihak ketiga.
Selain itu, kebijakan penghentian sementara atau pemblokiran sejumlah rekening nasabah dinilai kurang transparan dan telah memicu keresahan publik.
Sorotan lainnya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp260,7 miliar pada 2025, Rp264,3 miliar pada 2024, dan Rp221,5 miliar pada 2023. Dari angka 2023 tersebut, sekitar Rp149,5 miliar merupakan perjalanan dinas dalam negeri dan Rp71,9 miliar perjalanan luar negeri.
Joko mempertanyakan bukti perjalanan dinas pada 23 unit kerja untuk 41 kegiatan yang disebut hanya berupa invoice dari travel agent. KAMAKSI mendesak Kejaksaan dan KPK memeriksa manajemen Bank Mandiri, termasuk Riduan, serta mendalami surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan dan laporan kegiatan.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut harus diumumkan secara transparan ke publik dan bila ditemukan indikasi tindak pidana maka pelakunya segera diproses hukum,” tegas Joko.
KAMAKSI menyatakan akan terus mendesak aparat penegak hukum dan regulator memeriksa manajemen serta direksi Bank Mandiri guna memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal.
Joko menegaskan bank BUMN wajib menerapkan analisis risiko yang ketat, mengutamakan transparansi, akuntabilitas dan independensi, serta memperkuat pengawasan dari tingkat pusat hingga cabang untuk menutup celah korupsi dan penyimpangan.

