Kerugian Negara Rp9,16 Miliar Diduga akibat Perjalanan Dinas, CBA Desak Kajati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri

‎JAKARTA – Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik.

‎Namun, perhatian terhadap Bank Mandiri kini juga melebar pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai.

‎Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri sekaligus dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Menurut Uchok, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.

‎Adapun pada 2023, kata Uchok, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.

‎“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).

‎Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

‎CBA, lanjut Uchok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

‎“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” tutur Uchok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *