BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui 12 Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, Selasa (9/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Pendapat Kepala Daerah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi masing-masing Raperda.
Ke-12 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata. (*)






