DPRD Lampung Kawal Pergub 7/2026, Hilirisasi Didorong Gerakkan Ekonomi Rakyat

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tidak berhenti pada pengaturan distribusi gabah, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperkuat hilirisasi pertanian dan meningkatkan nilai ekonomi yang dirasakan langsung petani serta masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengatakan pengendalian distribusi gabah harus berjalan seiring dengan pembenahan sektor pengolahan. Menurutnya, Lampung tidak cukup hanya dikenal sebagai daerah penghasil gabah, tetapi harus mampu mengolah hasil pertanian tersebut menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).

Aribun menekankan pentingnya modernisasi teknologi penggilingan padi di Lampung. Menurutnya, mesin penggilingan yang digunakan harus mampu menghasilkan rendemen dan kualitas beras yang lebih baik sehingga nilai ekonomi hasil panen dapat lebih banyak dipertahankan di daerah.

“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.

Dorongan hilirisasi tersebut, lanjut Aribun, juga harus menyentuh pemanfaatan produk sampingan dari proses penggilingan. Dedak dan katul, misalnya, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bahan baku usaha pakan ternak maupun pakan ikan.

Pengembangan tersebut dinilai dapat membuka ruang usaha baru bagi UMKM sekaligus membangun mata rantai ekonomi lokal yang lebih kuat. Dengan demikian, hasil pertanian tidak berhenti pada penjualan gabah atau beras, tetapi dapat menciptakan aktivitas ekonomi lanjutan.

“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.

DPRD Lampung juga memberikan perhatian terhadap kondisi petani, khususnya pada musim tanam dan panen kedua atau MT II. Aribun mengingatkan agar penerapan regulasi distribusi tidak justru menambah beban biaya bagi petani.

Menurutnya, kebijakan pengendalian distribusi harus tetap memperhitungkan biaya produksi dan risiko yang dihadapi petani. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian margin keuntungan bagi petani.

“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif yang menjaga agar margin petani tetap layak,” tegasnya.

Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 sendiri merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah. Regulasi tersebut memperkuat pengawasan melalui penggunaan manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah di daerah asal.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., menjelaskan mekanisme manifest ditujukan untuk memastikan distribusi gabah berlangsung secara tertib, tercatat dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing kabupaten/kota.

Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, mendukung stabilitas harga pangan saat musim panen, menjamin cadangan pangan daerah, sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima petani.

Dalam aturan terbaru, pelaku distribusi juga mencakup perseorangan selain badan usaha seperti PT, CV dan Gapoktan, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori pelaku.

Pengawasan terutama diperkuat terhadap distribusi gabah yang keluar dari Lampung. Setiap distribusi diwajibkan memenuhi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan sehingga pergerakan gabah dapat diketahui dan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan daerah.

Apabila distribusi dilakukan tanpa manifest, gabah dapat dibeli oleh Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, S.P., M.T., turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.

DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pergub tersebut agar pengendalian distribusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan administrasi, tetapi juga pada dampaknya terhadap harga gabah, kesejahteraan petani, penguatan industri pengolahan dan tumbuhnya kegiatan ekonomi baru di daerah.

Aribun menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya harus diukur dari seberapa besar manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat Lampung.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *