JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek perumahan PT BAS di Kabupaten Karawang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing, OH selaku Sales Manager, dan HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka kepada empat orang tersebut berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” tegas Dedy dalam keterangan pers.
Menurut Dedy, VY diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang.
VY juga diduga memerintahkan manipulasi data konsumen agar pengajuan KPR dapat disetujui. Modus yang digunakan antara lain memakai identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penyidik juga menemukan dugaan pembentukan “Tim Batik”, yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan slip gaji dan rekening koran serta pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank untuk memperlancar persetujuan KPR.
Dalam perkara ini, nama Bank BTN menjadi bagian yang didalami penyidik karena bank tersebut termasuk pihak perbankan yang terkait dengan proses penyaluran KPR. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas perbankan, termasuk proses verifikasi dan persetujuan pengajuan KPR.
”Bersama ini saya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS,” kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.” katanya Kajari.
Namun, keterlibatan pihak perbankan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Belum ada keterangan bahwa seluruh pihak Bank BTN yang berkaitan dengan perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
HJ, yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan mengoordinasikan pemasaran dan komunikasi dengan pihak bank untuk mempercepat persetujuan KPR. Ia juga diduga bersama OH membentuk Tim Batik untuk memanipulasi data konsumen.
Sementara OH diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan. Adapun HH diduga terlibat dalam pembuatan dokumen persyaratan KPR yang tidak benar serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk mempercepat persetujuan kredit.
Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sementara HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan.
Dalam penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli. Penyidik juga menyita 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan ketentuan terkait penyertaan sebagaimana disebutkan penyidik.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, perkara tersebut sementara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.078.338.982,50. Kerugian itu berasal dari 445 debitur dan disebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kejari Karawang memastikan penyidikan masih berjalan. Selain empat tersangka, penyidik terus mendalami pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang terlibat dalam proses penyaluran KPR.
Pendalaman itu penting untuk mengungkap apakah dugaan manipulasi dokumen dan data konsumen hanya terjadi di internal PT BAS atau terdapat pihak lain yang turut mengetahui, memfasilitasi, atau meloloskan proses kredit bermasalah tersebut.
KPR “Topengan” Bank BTN di Karawang, Negara Tekor Rp237 Miliar

