Pemkot Metro Amankan Legalitas Aset Tanah 2.938 Meter Persegi di Ganjar Asri

METRO — Pemerintah Kota Metro kini memiliki kepastian hukum atas aset tanah seluas 2.938 meter persegi yang berada di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Pertanahan Kota Metro menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut pada 4 Agustus 2026.

Penerbitan sertifikat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan sekaligus mengamankan aset milik Pemkot Metro agar memiliki dokumen legal yang jelas.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengatakan sertifikasi aset pemerintah memiliki arti penting, terutama untuk bidang tanah yang digunakan bagi kepentingan publik maupun infrastruktur.

Menurutnya, dokumen sertifikat dapat memperkuat posisi hukum pemerintah apabila suatu saat diperlukan pembangunan ataupun pelebaran jalan di atas lahan tersebut.

“Dengan adanya sertifikat ini, akan menjadi penguat atas hak jalan. Sering kali kita menemukan permasalahan ketika pemerintah akan melakukan pelebaran jalan, apabila tidak memiliki sertifikat,” ujar Kepala BPN Provinsi Lampung.

Suwito menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Metro di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai proses sertifikasi aset daerah perlu terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisasi potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang.

Selain aspek legalitas, sertifikasi juga dinilai mendukung pembenahan administrasi aset pemerintah. Dengan demikian, tanah yang menjadi milik pemerintah dapat tercatat secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalam sertifikat juga dijelaskan bahwa Hak Pakai tersebut terdaftar atas nama pemegang hak dan memberikan hak untuk menggunakan serta/atau memungut hasil dari tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengapresiasi dukungan BPN dalam proses penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Sertifikat tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Nomor 27/HP/BPN-18.72/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Bambang menegaskan, sertifikasi menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap aset tanah yang digunakan untuk pemerintahan, pelayanan masyarakat maupun pembangunan mempunyai kepastian hukum.

“Bagi Pemerintah Kota Metro, tentu percepatan sertifikasi aset menjadi bagian penting untuk memastikan tanah-tanah yang digunakan bagi kepentingan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Pemkot Metro, lanjut Bambang, akan terus mendorong percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan BPN.

Menurutnya, penataan legalitas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk menghindari potensi konflik atau sengketa tanah.

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki legalitas yang kuat dan jelas,” tegasnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut, lahan milik Pemkot Metro di Ganjar Asri kini memiliki dasar legalitas yang lebih kuat sekaligus menjadi bagian dari penataan aset daerah secara berkelanjutan.(adv)