Oleh:
(Dr. Fathoni, S.H., M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)
1. Pengantar: Antara Apresiasi dan Pertanyaan Lanjutan
Tulisan Prof. Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati, yang dimuat di Mitra TV Lampung pada 24 Agustus 2026 dengan judul “Sing Tuku Ora Teko, Sing Teko Ora Tuku”, patut diapresiasi.
Dengan meminjam tamsil Jawa yang sederhana, tulisan tersebut menghadirkan kritik sosial yang tajam atas jarak antara kekuasaan dan rakyat: pemimpin yang secara formal berada di tengah masyarakat, namun secara moral kerap tidak sungguh-sungguh hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka yang sesungguhnya. Inti argumen itu dapat diringkas demikian: kekuasaan semestinya dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk kepentingan pribadi; dan krisis kepercayaan publik lahir ketika kesenjangan antara posisi dan tanggung jawab itu dibiarkan berlarutlarut.Sebagai sesama akademisi yang berkecimpung dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, saya sependapat dengan diagnosis tersebut. Namun, diagnosis yang tepat memerlukan resep yang memadai.
Pertanyaan yang perlu diajukan setelah membaca tulisan itu adalah: cukupkah kesadaran moral bahwa “kekuasaan adalah amanah” untuk menutup jarak yang digambarkan dalamtamsil tersebut? Ataukah menggantungkan perbaikan tata kelola semata pada nurani baik pemegang kekuasaan justru berisiko menjadi bentuk lain dari pencitraan tanpa substansi — persis yang dikritik dalam tulisan Prof. Sudjarwo? Tulisan ini disusun sebagai respons yang berangkat dari titik itu: amanah, agar tidak berhenti sebagai jargon moral, harus diteruskan menjadi struktur hukum yang memastikan kehadiran kekuasaan tetap terjadi terlepas dari baik-buruknya karakter orang yangkebetulan sedang memegangnya.
2. Amanah sebagai Konsep Hukum, Bukan Sekadar Metafora Moral
Konsep amanah yang digunakan dalam tulisan Prof. Sudjarwo sesungguhnya memiliki akar yang jauh lebih tua dan lebih tegas daripada sekadar anjuran etis. Dalam khazanah pemikiran politik Islam klasik, khususnya fikih siyasah, kekuasaan (imamah) tidak pernah diposisikan sebagai pemberian yang terlepas dari kewajiban timbal balik. Al-Mawardi, dalam karyanya yang menjadi rujukan klasik ketatanegaraan Islam, al-Ahkam al-Sultaniyyah, meletakkan imamah sebagai hubungan yang lahir dari akad — sebuah kontrak yang disepakati melalui bai’at antara pemegang kekuasaan dan ahl al-hall wa al-‘aqd yang mewakili kepentingan umat.
Akad tersebut mengikat pemimpin pada serangkaian kewajiban konkret: menjaga ketertiban dan keadilan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi wilayah dan rakyatnya, mengelola harta bersama secara amanah, serta mengangkat pejabat yang cakap dan berintegritas.Yang penting digarisbawahi dari konstruksi klasik tersebut bukan hanya isi kewajibannya, melainkan bentuknya: begitu amanah dirumuskan sebagai isi sebuah akad, ingkarnya kewajiban itu bukan sekadar aib moral yang diserahkan pada penilaian batin, melainkan persoalan yang menyentuh keabsahan kekuasaan itu sendiri.
Cara pandang inilah yang sesungguhnya lebih dibutuhkan saat ini: bukan berhenti pada seruan agar pemimpin “sadar” bahwa kekuasaannya adalah amanah, melainkan menegaskan bahwa amanah tersebut memiliki konsekuensi yang dapat ditagih. Dari titik pijak ini, tulisan ini hendak meneruskan diagnosis Prof. Sudjarwo ke ranah yang lebih konkret: hukum administrasi negara Indonesia kontemporer.
3. Dari Amanah Moral ke Amanah Hukum: Akuntabilitas dalam Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara Indonesia sesungguhnya telah menyediakan terjemahan yuridis atas gagasan amanah tersebut. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 3, secara eksplisit menetapkan tujuan pengaturan administrasi pemerintahan, yaitu penciptaan kepastian hukum, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan penjaminan akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Lebih jauh, Pasal 10 undang-undang ini merumuskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) — asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik — sebagai acuan yang mengikat bagi setiap pejabat dalam menerbitkan keputusan dan melakukan tindakan.Asas-asas tersebut, pada hakikatnya, merupakan wajah hukum dari amanah yang dibahasdalam tulisan Prof. Sudjarwo.
Bedanya, AUPB bukan sekadar imbauan moral: pelanggaran terhadapnya membuka jalan bagi upaya administratif maupun gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, dan dapat menjadi dasar pembatalan keputusan atau tindakan pejabat yang bersangkutan.
Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan, “kehadiran” pemimpin tidak lagi cukup diklaim secara retoris — ia dapat, dan seharusnya, diverifikasi publik melalui saluran hukum yang tersedia. Tanpa instrumen semacam ini, seruan untuk hadir secara substantif berisiko berhenti menjadi jargon lain di tengah riuhnya jargon kepemimpinan yang justru dikritik dalam tulisan Prof. Sudjarwo.
4. Paradoks Rakyat yang Paling Merasakan namun Paling Sedikit Didengar
Tulisan Prof. Sudjarwo menyinggung sebuah paradoks penting: mereka yang paling merasakan akibat suatu kebijakan justru kerap memiliki pengaruh paling kecil dalam proses pengambilan keputusan. Paradoks ini sangat kentara pada isu pertanahan dan sumber daya alam —bidang yang selama ini menjadi ranah kerja penulis. Masyarakat yang hidup di atas dan bergantung langsung pada tanah, hutan, atau kawasan tertentu, seperti masyarakat adat maupun petani penggarap, dalam banyak kasus baru mengetahui suatu keputusan tata ruang, izin usaha, atau penetapan kawasan setelah keputusan itu terbit — bukan sebelum atau selama proses perumusannya berlangsung.
Ironisnya, merekalah pihak yang menanggung akibat paling langsung dan paling lama dari keputusan tersebut.Di sinilah gagasan partisipasi bermakna (meaningful participation), yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menjadi relevan sebagai jawaban struktural atas paradoks tersebut. Putusan itu merumuskan tiga hak agar partisipasi masyarakat tidak berhenti sebagai formalitas: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan (right to be explained). Putusan tersebut lahir dalam konteks pembentukan undang-undang, tetapi semangatnya semestinya diperluas hingga ke proses perizinan dan kebijakan di tingkat daerah — tempat rakyat paling sering “datang” berhadapan langsung dengan kekuasaan, sebagaimana disinggung dalam tulisan Prof. Sudjarwo. Jika ketiga hak tersebut benarbenar dilembagakan di tingkat itu, paradoks moral dalam tulisan Prof. Sudjarwo dapat diubah menjadi persoalan struktural — dan karenanya dapat diperbaiki tanpa harus menunggu pergantian karakter pemimpin.
5. Daya Kritis yang Membutuhkan Saluran Hukum
Pada bagian penutup tulisannya, Prof. Sudjarwo mengingatkan bahwa masyarakat perlu mempertahankan daya kritis dan keberanian untuk mengawasi kekuasaan.
Ajakan ini benar, tetapi juga berisiko menjadi beban yang tidak adil apabila hanya digantungkan pada keberanian personal warga negara tanpa saluran hukum yang melindunginya.
Daya kritis membutuhkan sekurang-kurangnya empat penopang: pertama, jaminan kebebasan berpendapat dan pers yang tidak mudah dikriminalisasi; kedua, akses nyata terhadap informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; ketiga, kanal pengaduan dan pengawasan yang responsif, baik melalui Ombudsman, DPRD, maupun aparat pengawas internal pemerintahan; dan keempat, ruang bagi warga negara menuntut pertanggungjawaban negara secara kolektif, sebagaimana pernah berkembang dalam praktik gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada beberapa yurisprudensi peradilan Indonesia.
Tanpa keempat penopang tersebut, daya kritis yang dianjurkan oleh tulisan Prof. Sudjarwo tetap merupakan keberanian personal yang mahal harganya — dan pengalaman menunjukkan, keberanian semacam itu terlalu sering berujung pada kriminalisasi, bukan perbaikan kebijakan.
Mengubah daya kritis dari kebajikan individual menjadi hak yang dijamin secara struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menutup kesenjangan antara kekuasaan dan rakyat.
6. Penutup: Dari Tamsil ke Tuntutan Hukum
Tamsil “sing tuku ora teko, sing teko ora tuku” yang diangkat Prof. Sudjarwo merupakan diagnosis yang tepat dan penting sebagai pengingat moral. Namun, keadilan, kesejahteraan, dan martabat yang dituntut oleh tulisan tersebut pada akhirnya hanya dapat dijamin secara berkelanjutan apabila amanah moral diterjemahkan menjadi kewajiban hukum yang mengikat — dengan mekanisme akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan yang tidak bergantung pada kualitas moral pribadi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.
Selama amanah hanya dititipkan pada kesadaran moral yang datang dan pergi bersama pergantian pejabat, pola “sing teko ora tuku” akan terus berulang dengan wajah yang berbeda-beda dari satu masa kepemimpinan ke masa berikutnya.
Hukum administrasi negara — dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi, dan partisipasi bermakna sebagai isinya — adalah upaya memastikan bahwa siapa pun yang “teko” benar-benar wajib “tuku”: hadir bukan sekadar secara fisik dan seremonial, melainkan hadir dalam bentuk pertanggungjawaban yang dapat ditagih, diuji, dan bila perlu, digugat.







