BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak pada 10 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.775.027.203,93.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat 10 paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp90.772.035.000.
BPK menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, hingga pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan pada 4 hingga 11 April 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp630.009.866,70 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.145.017.337,23.
“Terdapat kurang volume sebesar Rp630.009.866,70 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp2.145.017.337,23 atau keseluruhannya sebesar Rp2.775.027.203,93,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
BPK mengungkapkan, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi antara lain ditemukan pada sejumlah item pekerjaan seperti Lapisan Pondasi Agregat A (LPA A), Lapisan Pondasi Agregat B (LPA B), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, serta beton struktur FC’20 MPa.
Sepuluh Paket Jalan Bermasalah
Dari tabel pemeriksaan BPK, 10 paket pekerjaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Lampung.
Paket dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Rekonstruksi Jalan Ruas Bujung Tenuk–Penumangan (Link. 086) di Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp646.876.040,73.
Selanjutnya, Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat–Kasui (Link. 074) di Kabupaten Way Kanan tercatat mengalami kelebihan pembayaran Rp492.367.365,67.
Kemudian Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab–Adi Jaya (Link. 089) di Kabupaten Way Kanan sebesar Rp485.329.829,57, serta Rekonstruksi Jalan Ruas Ketapang–Negara Ratu (Link. 071) di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp377.092.970,28.
Temuan lainnya terdapat pada pekerjaan rehabilitasi maupun rekonstruksi jalan di sejumlah wilayah, termasuk Lampung Tengah, Lampung Timur dan kabupaten lainnya.
BPK mencatat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan volume pekerjaan yang kurang, tetapi juga kualitas atau spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. (Bag1/rif)







