Waduh…..9 Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Bandar Lampung Bermasalah!

BANDAR LAMPUNG –Tidak beresnya pengerjaan proyek di Dinas PU Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 rupanya tidak hanya terjadi di paket sumur bor saja.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82.126.411,10 serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp441.858.432,78 pada sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kota Bandar Lampung TA 2025. Total nilai permasalahan pada sembilan paket pekerjaan itu mencapai Rp523.984.843,88.

Dalam laporannya, BPK menyebut bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp128,86 miliar.

Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya baru mencapai Rp12,62 miliar atau sekitar 9,79 persen dari pagu anggaran.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas Dinas PU, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Tim pemeriksa BPK juga didampingi Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) untuk menguji kuantitas maupun kualitas pekerjaan.

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa BPK juga didampingi oleh Tim Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL). Pengujian sampel dilakukan terhadap kuantitas (volume pekerjaan) dan pengujian kualitas (kepadatan/density, kuat tekan beton, dan kuat tarik lentur beton),” demikian tertulis dalam LHP BPK.

BPK menyebut pemeriksaan fisik dilakukan terhadap sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan total nilai kontrak Rp13.071.595.000.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, paket-paket tersebut telah diserahterimakan dengan progres pembayaran antara 30 persen hingga 95 persen, atau telah dibayarkan sebesar Rp8.488.476.100. Sementara satu paket pekerjaan telah diserahterimakan tetapi belum dilakukan pembayaran.

“Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian (kontrak), berita acara serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan, dan pengujian fisik atas sembilan paket peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.126.411,10 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp441.858.432,78,” tulis BPK dalam laporannya.

Berdasarkan rincian temuan BPK, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebar pada sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan.

Proyek Peningkatan Jalan Pemancar Gunung Balau (Lanjutan) Kecamatan Sukabumi yang dikerjakan CV Ser mengalami kekurangan volume sebesar Rp27.254.877,81 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp57.609.998,20.

Selanjutnya, Peningkatan Jalan Way Ngarip Kecamatan Enggal oleh CV NB ditemukan kekurangan volume Rp7.818.306,30 serta ketidaksesuaian spesifikasi Rp23.070.555,33.

Pada Peningkatan Jalan Way Kanan Kecamatan Enggal yang dikerjakan CV AK, BPK mencatat kekurangan volume Rp17.449.236,67 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp33.854.576,75.

Sementara itu, CV STB pada proyek Peningkatan Jalan Way Umpu Kecamatan Enggal mengalami kekurangan volume Rp10.657.356,07 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp37.178.448,88, sedangkan pada proyek Peningkatan Jalan Karundeng Kecamatan Langkapura ditemukan kekurangan volume Rp3.860.000,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp67.035.230,40.

Berikutnya, proyek Peningkatan Jalan Way Semangka (Lanjutan) Kecamatan Enggal yang dikerjakan CV LS mengalami kekurangan volume Rp8.193.120,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp15.508.752,00.

Pada proyek Peningkatan Jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi yang dikerjakan CV MS, BPK menemukan kekurangan volume Rp3.129.836,92 dengan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp116.085.000,18.

Sementara itu, proyek Peningkatan Jalan Alimudin (Rigid) Kecamatan Sukabumi (DBH) oleh CV DBK tidak ditemukan kekurangan volume, namun terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp70.135.065,90.

Adapun pada proyek Peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung (Rigid) Kecamatan Kemiling yang dikerjakan CV NE, BPK mencatat kekurangan volume Rp3.763.677,33 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp21.380.805,14. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *