BPK Bongkar Temuan Proyek Sumur Bor Dinas PU Bandar Lampung!

BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp75.695.521,82 serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp28.982.710,70 pada enam paket pembangunan sumur bor yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandar Lampung TA 2025 setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap enam paket pekerjaan sumur bor dengan total nilai kontrak Rp1.187.518.300,00.

Dalam LHP disebutkan, hingga 31 Oktober 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp106,02 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp36,63 miliar atau 34,55 persen, termasuk untuk pembangunan sumur bor.

BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama Dinas PU, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Pengujian meliputi dokumen kontrak, dokumen pembayaran, data pendukung, gambar pelaksanaan (as built drawing), dokumentasi pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian (kontrak), dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan, dan pengujian fisik atas pelaksanaan enam paket pekerjaan sumur bor pada Dinas PU, mengungkapkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp75.695.521,82 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp28.982.710,70,” demikian dikutip dari LHP BPK.

Rincian temuan menunjukkan kekurangan volume tersebar pada seluruh enam paket pekerjaan.

Nilai terbesar ditemukan pada pembangunan sumur bor RT 02 Lingkungan I Kecamatan Enggal yang dikerjakan CV SAH dengan kekurangan volume Rp28.986.746,12. Disusul pembangunan sumur bor Perum Pondok Permata Biru, Kecamatan Sukarame, oleh CV RK sebesar Rp24.610.270,40.

Sementara itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp28.982.710,70 dan kekurangan volume senilai Rp4.647.540,73 pada proyek pembangunan sumur bor di Jalan Raden Saleh RT 16, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng yang dikerjakan oleh CV BC.

Selain itu, BPK juga mencatat kekurangan volume pada pembangunan sumur bor di Perum Puri Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian sebesar Rp3.560.791,66, pembangunan sumur bor Masjid Al Furqon sebesar Rp5.196.259,27, serta pembangunan sumur bor Kantor BPBD Kota Bandar Lampung sebesar Rp8.693.913,64. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *