Libur Telah Tiba! Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran

368 views

LIWA – Mulai hari ini (28/10/20) cuti bersama di lingkungan pemerintahan dimulai. Libur bersama ini akan berlangsung hingha 30 Oktober mendatang.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menerbitkan Surat Edaran libur dan cuti bersama selama tiga hari.

Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Pirwan Bachtiar mengungkapkan, surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para staf ahli bupati, para asisten, para kepala Perangkat Daerah, para kepala Bagian tersebut atas dasar surat edaran bupati nomor 060/306/09/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Perubahan kedua atas surat edaran bupati nomor 060/280/09/2020 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

”Atas dasar surat tersebut maka disampaikan kembali bahwa Kamis, 29 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

Sementara, lanjut Pirwan, pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, 28, 29 dan 30 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

”Untuk itu diberitahukan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lambar bahwa hari Rabu, Kamis dan Jumat merupakan hari libur dan cuti bersama. Seluruh ASN wajib kembali masuk kerja seperti biasanya pada Senin, 2 November 2020,” kata Pirwan.

Diketahui, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenteriKetenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Hal ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

BACA JUGA :   Hikami Buka Konferensi VII PWI Lampung Barat

Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional Oktober jatuh pada 29 Oktober 2020, yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Jadi, tiga hari libur ini berada pada Rabu, Kamis dan Jumat”, pungkasnya.(don/dit)