Di Negri Olok Gading, Budiman AS Ingatkan Bahaya Narkoba

344 views

Bandarlampung– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, di Kelurahan Negri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Sabtu (10/10/20).

Dalam kegiatan tersebut para masyarakat Olok Gading sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Dengan tetap menerapakan protokol kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menyebut, masyarakat harus berperan aktif untuk memerangi jaringan penyebaran obat-obatan haram itu.

“Ya, tentunya peran serta masyarakat sangat dikedepankan, karena warga yang mengetahui kultur lingkungan dan kepribadian warga sekitar,” ujarnya, Sabtu (10/10/20).

Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung ini kembali menjelaskan, sejauh ini Lembaga Legislatif terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya ditengah situasi Pandemi Covid-19.

“Ini sebagai upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dengan menggandeng masyarakat dan seluruh pemuda. Karena di tengah pandemi Corona, khawatir ditemukan maraknya peredaran barang haram ini,” kata dia.

Kendati begitu, dia berharap dengan penyuluhan ini peran serta masyarakat dan pemuda untuk memberantas jaringan penyebaran barang haram tersebut, dapat dimaksimalkan dengan cara melakukan koordinasi. (*)