Merasa Haknya Dirampas, Penerima PKH di Bumi Jaya Lampung Tengah Minta Bantuan Pengacara dan AWPI Metro

377 views

Metro- Warga Desa Bumi Jaya kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah penerima bantuan PKH datangi seketariat Asoaiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kota Metro, di Jalan Yos Sudarso No 31 Metro Pusat, Sabtu (24/10/20).

Mereka mengadu kepada sejumlah jurnalis dan pengacara lantaran merasa haknya dirampas oleh pendamping dan aparat kampung.

Ya, kedatangan ibu-ibu itu diterima oleh ketua AWPI kota Metro, Verry Sudarto yang didampingi bidang hukum AWPI kota Metro.

“Kedatangan ibu-ibu sangat kami hargai dan sangat kami harapkan setelah ibu-ibu mempercayakan kami untuk membantu
dan mengawal proses ini sampai pada jalur hukum,” ujar Ketua AWPI Metro, Very Sudarto.

Sementara itu, Okta Vernando,SH Selaku Wakil Direktur Law Firm Nusantara Raya mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada pendamping PKH kampung, Sri Susanti Kaur Kesra, dan Dwi Maryati, petugas BPNT.

“Tapi semua itu tak diindahkan malah kemarin mengirim beberapa utusan tapi semua tak ada solusi,” ucapnya.

E.Rudiyanto,S.H Direktur Law Firm Nusantara Raya menyatakan bakal mengawal masyarakat PKH untuk mendapatkan haknya.

Terkait hal ini, Suratinah (29), salah satu warga mengatakan, pasca pelayangan surat somasi oleh tim kuasa hukum warga, dirinya dipaksa oleh Dwi Maryati ke balai desa untuk menemui kepala kampung guna menandatangani surat perdamaian.

“Disana saya diintimidasi oleh beberapa orang seperti Mujiman, Kepala Kampung Bumi Jaya, Fenty Fatimah Pendamping PKH, Sri Susanti Kaur Kesra sekaligus Petugas BPNT, Dwi Maryati Ketua Kelompok PKH untuk menandatangani Surat Pernyataan Damai. Namun saya enggan untuk menandatanginin surat damai itu,”jelasnya.(udh/dit)

BACA JUGA :   Cegah Corona, Loekman Minta Perantau yang Pulang Kampung ke Lampung Tengah untuk Lapor ke Perangkat Kampung