Larang Pakai Cadar, Komnas HAM: Diskriminasi

901 views

JAKARTA – Rencana larangan ASN bercadar dengan alasan keamanan menuai kecaman dari berbagai pihakm

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai bahwa rencana pelarangan ini dianggapnya bisa masuk kategori mengganggu kebebasan sipil.

“Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana, kami tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu,” ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis (31/10/19) lalu.

Ia mengatakan, memakai cadar merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianut. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Apabila wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, Munafrizal mengatakan ASN yang keberatan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh.

“Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, tetapi aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.(jpn/dim)

BACA JUGA :   Luhut Binsar Pandjaitan Hibahkan 10 Hektare Tanah ke PBNU