BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung kembali menggelar sidang pengambilan sumpah dan janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,Selasa (23/6/26). Kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan sumpah advokat yang ketiga pada masa kepengurusan Ketua DPD KAI Lampung, Lukman Nur Hakim.
Sebanyak 17 peserta mengikuti prosesi pengambilan sumpah. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk purna tugas dari institusi kejaksaan dan kepolisian, serta kalangan praktisi sosial.
Ketua DPD KAI Lampung, Lukman Nur Hakim, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus membuka kesempatan bagi calon advokat yang telah memenuhi persyaratan profesi.
“DPD KAI Lampung akan mengadakan sumpah advokat apabila jumlah peserta minimal 15 orang. Kami tidak harus menunggu jumlah yang terlalu banyak,” ujar Lukman.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Cakra Alam.
Menurut Lukman, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin organisasi dalam rangka mencetak dan merekrut advokat baru di Provinsi Lampung.
“Kegiatan ini memang menjadi kegiatan rutin organisasi KAI untuk merekrut calon advokat baru di Provinsi Lampung khususnya,” ujarnya.
Ia berharap para advokat yang baru diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi secara profesional serta berkontribusi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPD KAI Lampung, di antaranya Ketua DPD KAI Lampung Lukman Nur Hakim, Sekretaris DPD KAI Lampung Traka Widho, Kepala Sekretariat Riko Ade Vantasyia, Direktur LBH Advokai Lampung Habi Kusno, serta Penasehat LBH Advokai Lampung Marwan Kholid.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga berpesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar menjunjung tinggi nilai pengabdian kepada masyarakat.
“Saya berpesan kepada calon advokat baru agar sebisa mungkin dapat membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Bantu dengan tidak memilih klien, benar-benar membantu klien dalam kepentingan hukum kliennya,” ucap Lukman yang juga merupakan pengurus APINDO Lampung itu. (dit)







