TANGGAMUS – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap SO alias Iyan Dogok (35) dengan persangkaan telah melakukan pemerasan di Pasar Kota Agung.
Tersangka ditangkap di area Pasar Kota Agung berikut barang bukti yang berhasil berupa 3 lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp. 130 ribu hasil pemerasan terhadap sejumlah sopir truck di pasar setempat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan resedivis kasus yang sama itu, meminta uang keamanan kepada para sopir yang bongkar muat dengan bermodalkan kwitansi dengan cap Mitra Pengamanan Pasar Kota Agung dengan variatif antara Rp. 100 ribu – Rp. 200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Dugaan Pemerasan atasnama korban Febriansyah (20).
Korban mengalami dua kali pemerasan pada tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal
10 Juli 2020 ketika korban yang merupakan sopir warga Buyut Udik, Gunung Sugih Lampung Tengah yang sedang bongkar muatan, dipaksa membayar uang keamanan sebasar Rp. 150 ribu dan Rp. 200 ribu.
“Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisisiran sehingga tersangka berhasil ditangkap di area pasar kota agung kemarin, Jumat (28/8/20) siang,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (29/8/20).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada saat sedang membongkar muatan barang di pasar kota agung kemudian tersangka datangi dan meminta uang dengan alasan jatah enam bulan.
Awalnya korban tidak memberikan, namun tersangka mengancam dan tidak mengizinkan menurunkan barangnya di area pasar, sehingga karena takut korban akhirnya memberikan uang senilai Rp. 150 ribu pada Juni 2020 dan Rp. 200 ribu pada Juli 2020.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan tersebut sebab merasa resah dan mengalami kerugian Rp. 350 ribu,” jelasnya.
Kasat menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti 3 kwitansi serta uang tunai Rp. 130 ribu ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam keterangannya, SO mengakui semua perbuatannya. Hal itu kembali dilakukan selepas ia keluar dari penjara sebab ia belum mempunyai pekerjaan tetap sementara anaknya membutuhkan susu.
“Terpaksa pak, belum ada kerjaan tetap sementara anak butuh susu,” kata dia.
Menurut tersangka, atas hasil perbuatannya itu ia tidak mengambilnya sendiri namun berbagi kepada rekannya serta hanya mengambil Rp. 50 ribu untuk dibawa pulang.
“Paling cuma Rp. 50 ribu yang saya bawa. Sisanya dibagi ke temen-temen Ormas,” tegasnya. (zim/feb)