JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Irawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan digali dari yang bersangkutan.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan penerimaan lain yang bersumber dari Ardito. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/26).
Adapun saksi yang telah diperiksa dalam rangka menelusuri dugaan pendapatan lain tersebut antara lain Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Agustam (wiraswasta), dan Sandi Harmoko (wiraswasta).
Ya, dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Ardito, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta.
Penyidik menduga Ardito mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ia juga diduga meminta Riki Hendra Saputra mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas, dengan perusahaan pemenang disebut berasal dari keluarga maupun tim sukses saat Pilkada.
KPK menduga Ardito menerima uang sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu dalam kurun Februari hingga November 2025. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional kepala daerah serta pelunasan pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye. Hingga kini, penyidikan perkara masih terus dikembangkan oleh KPK. (Dim)






