Anies Baswedan Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

472 views

Jakarta- Kendaraan listrik di DKI Jakarta bakal dibebaskan dari biaya balik nama. Ya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal membebaskan kendaraan listrik murni dari tarif Bea Balik Nama (BBN).

Pembebasan atau berarti pengenaan BBN sebesar nol persen itu dikatakan akan diatur dalam sebuah regulasi.

“Langkah kami kan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun empat,” kata Anies ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/19) lalu.

Saat ini tarif BBN kendaraan bermotor di Jakarta sudah naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Kesepakatan kenaikan tarif BBN itu terjadi melalui Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2019 pada Agustus lalu.

Anies mengatakan mengubah tarif BBN mobil dan motor menjadi nol persen diharapkan menumbuhkan populasi kendaraan listrik di Jakarta. Seiring dengan itu kualitas udara di ibu kota diyakini akan semakin bersih.

“Kami mendorong agar kendaraan bermotor berbasis listrik lebih banyak digunakan,” ujar dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menuturkan langkah tersebut sebagai upaya menepis anggapan masyarakat kendaraan listrik merupakan barang mewah. Meski wacana sudah dilempar, Anies belum bisa memastikan kapan regulasi terkait BBN nol persen kendaraan listrik itu resmi diundangkan.

“Kami berharap agar kendaraan listrik tidak lagi dimasukkan sebagai kategori barang mewah. Sehingga dia tidak terkena pajak yang begitu besar,” ucapnya.

Pemerintah kini sedang berusaha mempercepat program kendaraan berbasis listrik melalui sejumlah regulasi. Regulasi yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang sudah ditandatangani sejak 12 Agustus 2019.

BACA JUGA :   Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk semua jenis kendaraan di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PP 73/2019 menyatakan kendaraan jenis hybrid, plug-in hybrid, murni listrik, dan fuel cell lebih murah ketimbang mobil jenis pembakaran dalam konvensional.

Saat ini mobil listrik yang berada di Jakarta sudah mendapatkan keistimewaan dari Anies, yakni kebal aturan ganjil-genap. Selain itu Anies juga pernah menyebut mobil listrik bakal mendapat tarif parkir lebih murah, namun belum direalisasikan. (cnn/pin)