Ryano, Ketum KNPI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Panjaitan meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎ Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
‎
‎Ryano menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan keamanan informasi kepala negara tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
‎
‎ Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan Ryano menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
‎
‎“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara,” kata Ryano dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026).
‎
‎Ryano mengatakan, setiap pejabat negara memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kewenangan yang diberikan serta peraturan perundang-undangan.
‎
‎Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan keamanan informasi Presiden, persoalan tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum.
‎
‎Ia juga mengingatkan bahwa institusi negara seharusnya menjadi pihak yang menjamin perlindungan, keamanan, serta kehormatan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
‎
‎Menurut Ryano, apabila dugaan tindakan tersebut terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga dapat memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
‎
‎Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
‎
‎Selain menyoroti aspek keamanan negara, Ketua Umum KNPI itu turut mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
‎
‎Ryano menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.
‎
‎ Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
‎
‎Ia menekankan, pengungkapan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang sah, bukan spekulasi ataupun kepentingan kelompok tertentu.
‎
‎“Bagi kami, tidak boleh ada ruang lagi bagi para pengkhianat bangsa. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ryano.
‎
‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan.
‎
‎Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
‎
‎Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
‎
‎Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
‎
‎ Salah satu dugaan yang diungkap adalah penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
‎
‎Kasus tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, hingga Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎Pemerintah dan Polri menyatakan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.
‎
‎Pmengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
‎
‎Dengan demikian, desakan KNPI agar kasus dugaan penyadapan Presiden diusut tuntas menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan kewenangan aparat, perlindungan informasi strategis negara, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu